KPU Kota Banjarbaru keluarkan surat dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024, dengan sifat penting, Senin (25/11/2024).
Surat tersebut perihal Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat sendiri dikeluarkan atas kesepakatan seluruh Komisioner KPU Kota Banjarbaru, dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Adapun surat ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Banjarbaru, Ketua Panitia Pemungutan Suara se Kota Banjarbaru, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se Kota Banjarbaru.
Surat berisi imbauan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Selain itu, juga secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara, dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas Nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si telah dibatalkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Tahun 2024.
Agar pengumuman tersampaikan kepada pemilih, KPU Kota Banjarbaru juga meminta kepada Panitia Pemilian Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), secara berjenjang di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan monitoring dan supervisi.
Surat pengumuman sendiri, juga menyusul sudah tercetaknya surat suara yang masih ada Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibatalkan pencalonannya oleh KPU, yakni pasangan nomor urut 2 atas Nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si