Kabupaten Banjar masih menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 untuk di Bulan Ramadan, yangmana Perda ini mengatur pembukaan restoran, warung, rombong makan dan minum.
Pengawasan Perda Khusus Bulan Ramadan ini, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan melakukan Patroli setiap harinya.