Masyarakat Desa Mandiangin Timur Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terima Sertifikat Tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (13/7/2023).
Sebanyak 15 Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut, diserahkan Menteri Hadi Tjahjanto secara door to door.
Dilakukannya penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah secara door to door tersebut, dilakukan Menteri ATR/BPN untuk memastikan proses PTSL berjalan tanpa adanya pungutan liar.
“Mereka mengaku bersyukur karena ternyata di sini sama sekali tidak ada iuran atau tarif untuk menyelesaikan sertifikat tanah,” ujar Hadi
Menteri Hadi berharap ditempat lain proses penyelesaian sertifikat tanah juga tanpa iuran atau tarif.
Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan benar benar menyentuh masyatakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Disampaikan Hadi, masyarakat penerima juga berharap nantinya kalau diperlukan untuk kebutuhan yang sifatnya produktif maka (sertifikat) bisa digunakan.
“Para penerima sertifikat tanah tersebut merasa senang karena sudah ada kepastian hukum hak atas tanah mereka,” kata Hadi.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah tersebut, potensi konflik, sengketa,maupun mafia tanah dapat terhindar di masyarakat, karena masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing.
Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, diperkirakan terdapat 3.049.478 bidang tanah yang harus didaftarkan, selain dari itu, sebanyak 70,72 persen atau 2.156.665 bidang tanahnya telah terdaftar.