Komitmen untuk memberantas mafia tanah tanpa kompromi, ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut ditegaskan saat pertemuan yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024), dengan maksud memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga, dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman di Indonesia.
“Kami membutuhkan dukungan hukum dan keamanan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi pemberantasan mafia tanah. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak atas tanah, serta memastikan kenyamanan bagi investor untuk beraktivitas ekonomi di Indonesia tanpa gangguan mafia tanah,” ujar Nusron Wahid dikutip dari infopublik.id.
Nusron Wahid menegaskan, tidak ada toleransi bagi mafia tanah. Hukuman akan diperberat, termasuk melalui pasal berlapis.
“Untuk mafia tanah, zero toleransi. Kami akan terus menindak mereka, bahkan menggunakan pasal pencucian uang agar uang yang diperoleh secara ilegal bisa dikembalikan ke negara atau masyarakat,” tegasnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam kesempatan tersebut, menyambut baik langkah strategis yang diambil oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia menegaskan bahwa Polri mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah, termasuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan sengketa tanah.
“Polri akan terus mendukung, khususnya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat sengketa hak tanah, baik antar korporasi maupun antara masyarakat dengan pihak lain. Pemberantasan mafia tanah ini akan dilakukan dengan serius dan sesuai dengan aturan hukum,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.