Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD. PBB), Kembali berikan keringanan bagi para pedagang khususnya yang memiliki toko yang ada dibawah binaannya.
Namun sayang, keringanan berupa pemutihan denda pajak toko sejak Juni hingga akhir Desember, belum maksimal dimanfaatkan para pedagang.