in

pemagaran lautpemagaran laut aksi pemagaran lautaksi pemagaran laut di raziadi razia razia pemagaran lautrazia pemagaran laut KKPKKP kementerian kelautan dan perikanankementerian kelautan dan perikanan

Pemagaran Laut, KKP Lakukan Penghentian

Kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial, dilakukan penghentian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar, dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian itu pada Kamis (9/1/2024), menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat, serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” katanya.

~ Advertisements ~

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menambahkan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

KPU Kotabaru Tetapkan Muhammad Rusli Bupati Kotabaru Terpilih

Ketua Komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz Sayangkan PT Madhani Abaikan Hak Masyarakat