Kebutuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman seperti jalan, drainase, air bersih, listrik, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata permukiman yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Permukiman, M. Yasin Toyib, pada Rapat Koordinasi penyediaan PSU yang digelar Disperkim Kalsel, Senin (24/6/2024).
“Pemenuhan PSU pada perumahan, bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan sehat, serta menjamin kepastian bermukim,” kata Yasin.
Ia mengatakan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, bahwa pemerintah dapat memberikan kemudahan bantuan pembangunan, dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk pemberian prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pemberian bantuan pembangunan PSU secara efisien, efektif, dan akuntabel, sebagaimana telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, yang mengakomodir seluruh kebijakan mengenai bantuan pembangunan perumahan termasuk bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Untuk itu, persoalan perumahan dan permukiman, sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman.
“Perkembangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin kompleks, diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel bertekad untuk mempercepat pelaksanaan penyerahan aset PSU perumahan kepada Pemda.
Adapun pengembang yang telah selesai membangun PSU perumahan, harus menyerahkan aset PSU perumahan kepada Pemda setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan.
Berdasarkan data provinsi Kalimantan Selatan, masih banyak perumahan yang belum memproses serah terima PSU, sekitar 1.377 unit, dengan luas prasarana 2.797.924 m2, dan luas sarana 4.184 m2. Sedangkan, perumahan yang sudah serah terima PSU berjumlah 568 unit, dengan luas prasarana 1.751.418 m2, dan luas sarana 34.539 m2, di kabupaten/kota sebanyak 1.935 unit.
Dalam perkembangan permasalahan kompleks perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi.
“Oleh karena itu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan permukiman dan kawasan permukiman, koordinasi dalam rangka pembangunan PSU dilakukan sesuai standar dan pedoman peraturan perundangan, serta mendorong percepatan pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan di kabupaten/kota dapat terakomodasi, dan tanggung jawab pemenuhan pelaksanaan bantuan pembangunan PSU perumahan dan permukiman dapat berjalan sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan.
“Perumahan yang berkualitas dapat terwujud melalui dukungan PSU yang diberikan oleh pemerintah,” pungkasnya.