Banua Tv, Samarinda, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang melarang sekolah menggelar acara wisuda yang memungut biaya dari siswa dan orang tua.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di sekolah-sekolah di Kaltim. Pergub ini diharapkan dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara wisuda di sekolah-sekolah di Kaltim.
“Upaya ini kami ambil menyusul adanya laporan keresahan masyarakat terkait biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua siswa,” kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Samarinda.
Pergub ini juga diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa dan orang tua dari praktik pungli yang tidak sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, acara wisuda dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana dan tidak membebani siswa dan orang tua.
“Kami ingin memastikan bahwa acara wisuda dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana dan tidak membebani siswa dan orang tua. Dengan Pergub ini, kami berharap dapat mencapai tujuan tersebut,” kata Wakil Gubernur Kaltim.

Seno Aji menekankan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mencakup sekolah SMA dan SMK, serta SLB. Untuk jenjang SD dan SMP, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyadari bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid jelas melanggar aturan.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 secara tegas menyatakan, kegiatan wisuda di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tuanya.
Pergub ini diharapkan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat dan dapat mulai berlaku pada tahun ajaran baru. Dengan demikian, sekolah-sekolah di Kaltim dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan acara wisuda yang lebih sederhana dan tidak membebani siswa dan orang tua.