in , , ,

Penelitian Terkait Partisipasi Masyarakat Terhadap JKN Selesai, 2 Faktor Determinan Utama Didapat

~ Advertisements ~

Penelitian dengan tema “Kebijakan Strategis dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat Terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Banjar” hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Universitas Islam Kalimantan selesai dilaksanakan. 

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, melalui Bidang Litbang dan Inovasi menggelar Ekspose Akhir Penelitian, yang dibuka Kabid Litbang dan Inovasi Yanuarsa, di aula Bauntung Martapura, Senin (19/6/2023) pagi.

Sebagai kilas balik perlunya dilaksanakan penelitian guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap JKN, adalah data tahun 2022 yang menunjukan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kab. Banjar masih tergolong relatif rendah, dengan angka 66,83%, dari jumlah penduduk 561.665 jiwa. Selanjutnya Data Tahun 2023, cakupan UHC Kabupaten Banjar mengalami peningkatan yakni menjadi 73,12%.

Kendati demikian hal ini masih cukup mengkhawatirkan mengingat target cakupan kepesertaan JKN dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah 98% dari total penduduk. Sehingga diperlukan Kebijakan Strategis peningkatan partisipasi masyarakat dalam program JKN BPJS. Policy Brief ini merupakan konseptualisasi design atau model kebijakan strategis Kabupaten Banjar yang sesuai dengan kebutuhan daerah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Bidang Litbang dan Inovasi Yanuarsa, menyambut baik  hasil dari penelitian ini, tentunya sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Banjar, dalam rangka mengambil langkah strategis untuk menentukan kebijakan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Banjar.

Dari hasil paparan penelitian, Ketua Peneliti Dr. Yati Nurhayati menjelaskan, secara  garis  besar  masyarakat  memiliki  keinginan  untuk  bergabung  dengan  JKN.  Namun demikian terdapat 2 faktor determinan utama yang menjadi pertimbangan utama masyarakat untuk  bergabung,  yaitu  pendapatan  perbulan  dan  jumlah  tanggungan.  Selanjutnya, pengetahuan  masyarakat  terhadap  JKN  memiliki  pengaruh  negatif.  Hal  ini  dapat  berarti dua hal,  dimana  pertama  masyarakat  mungkin  masih  memiliki  pemahaman  yang  rendah  terhadap skema  JKN,  baik  dalam  skema  mandiri,  PBI  APBN,  maupun  PBI  APBD.  Sementara  di  sisi  lain, pemahaman  terhadap  JKN  mungkin  dianggap  salah  oleh  masyarakat  sehingga  memiliki pengaruh yang negatif.

“Pendapatan  bulanan  dan  jumlah  anggota  keluarga  yang  ditanggung  memiliki  peran penting dalam  memperkuat  hambatan  bergabung  ke  Asuransi  Jaminan  Kesehatan  Nasional  (JKN). Pendapatan bulanan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar premi asuransi kesehatan,” Ujar Yati.

Factor lain yaitu jumlah anggota  keluarga  yang  ditanggung  juga  memainkan  peran  penting. Semakin  banyak anggota keluarga yang harus ditanggung dalam program asuransi, semakin tinggi biaya premi yang  harus  dibayarkan.  Jika  seorang  individu  memiliki  keluarga  yang  besar,  biaya  premi  akan lebih tinggi dibandingkan dengan individu yang hanya bertanggung jawab atas diri sendiri.

Hal ini  dapat  menjadi  hambatan  bagi  mereka  yang  memiliki  anggota  keluarga  yang  banyak  atau memiliki tanggungan finansial lainnya serta beberapa faktor lainnya.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah diantaranyaKebijakan  Kolaborasi  Tokoh  Masyarakat.  Bahwa  design  kebijakan  ini  diharapkan  dapat mencapai  manfaat  dengan  melibatkan  tokoh  masyarakat  baik  dalam  bidang  keagamaan (ulama), kemasyarakatan, maupun tokoh-tokoh pemimpin desa maka akan meningkatkan public engagement dan public expose masyarakat terhadap manfaat program JKN secara signifikan. Hal ini dikarenakan tokoh masyarakat cenderung mempunyai kedekatan ikatan emosional  dengan  masyarakat,  maka  untuk  mengakomodir  berbagai  gagasan-gagasan untuk  kepentingan  masyarakat,  tokoh  masyarakat  diharapkan  mampu  meningkatkan keinginan partisipasi masyarakat terhadap program JKN BPJS Kesehatan.

“Kebijakan lainnya yaitu kebijakan Kolaborasi Perusahaan dan BUMD yang ada di Kabupaten Banjar melalui Program CSR. Pemerintah  Daerah  perlu  membuat  kebijakan  berkaitan  dengan  Corporate  Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan dan BUMD di Kabupaten Banjar. Ini berguna untuk mengurangi  beban  biaya  anggaran  APBD  untuk  membantu  masyarakat  kurang  mampu yang  tidak  tercover  JKN  BPJS  Kesehatan  Skema  PBI” jelas Yati dkk.

“Pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi harus  tepat  sasaran.  Yaitu melakukan sosialisasi khusus berbasis data pada lokasi-lokasi kecamatan  dan  desa  dimana  angka  kepesertaan  JKN  BPJS  Kesehatan  masih  cenderung rendah.  Sosialisasi  ini  bisa  berjalan  efektif  dengan  kerjasama  dari  tokoh-tokoh  ulama masyarakat  Kabupaten  Banjar.  Program  JKN-KIS  memiliki  konsep  protection,  sharing,  dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia  (sharing)  serta  patuh  sebagai  warga  negara  dengan  menjadi  peserta  Program JKN-KIS (compliance). Adanya partisipasi tokoh ulama diharapkan bisa menjadi role model dan motor penggerak bagi masyarakat dalam hal partisipasi kepesertaan JKN-KIS dan lain-lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi dari Anggota DPRD Kabupaten Kapuas

Konsorsium Pers Banua Akan Dideklarasikan