Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin. Foto:MC Jatim/ida-her/eyv
in ,

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait 144 Jenis Penyakit Yang Dikatakan Tidak Dijamin Penanganannya di Rumah Sakit

Terkait pemberitaan mengenai 144 jenis penyakit yang dikatakan tidak dijamin penanganannya di rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya berikan penjelasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menegaskan 144 penyakit tersebut sebenarnya bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bukan berarti tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat ditangani penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, dan biaya perawatan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Hernina, dikutip dari infopublik.id di Surabaya.

Hernina menjelaskan ketentuan mengenai 144 penyakit yang dapat ditangani di Faskes Tingkat Pertama tidak ditentukan sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, terdapat 736 jenis penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia, dan 144 di antaranya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

“Penyakit-penyakit ini harus terlebih dahulu ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas atau klinik. Penyampaian informasi di lapangan terkadang berbeda,” kata Hernina.

Selain itu, ia mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang menyarankan agar fungsi puskesmas diperkuat dan layanan di puskesmas lebih dioptimalkan. Dirinya juga menekankan pentingnya memastikan bahwa peralatan medis di puskesmas dapat digunakan secara maksimal.

“Tentu saja, hal ini sejalan dengan prinsip Program JKN yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN. Jika pasien membutuhkan layanan lebih lanjut, mereka dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun 144 penyakit ini dapat ditangani di Faskes Tingkat Pertama, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya perawatan jika pasien dirujuk ke FKRTL.

Sementara Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menegaskan 144 penyakit tersebut harus dapat ditangani tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan praktik klinis dokter dalam penanganan penyakit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

“Jika pasien merasa tidak enak badan, mereka tetap bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat terdaftar, selama kondisi tersebut bukan kegawatdaruratan,” ujar Arief.

Menanggapi isu terkait pasien demam yang berpotensi kejang namun tidak diterima di rumah sakit, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, keputusan mengenai indikasi medis ada di tangan dokter, bukan pasien. Dokter di IGD atau rumah sakit yang akan menentukan apakah kondisi tersebut tergolong kegawatdaruratan.

“BPJS Watch juga berharap agar Puskesmas milik Pemerintah dapat memberikan layanan selama 24 jam, sehingga Dinas Kesehatan memberikan dukungan untuk membuka layanan ini sepanjang waktu,”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Satu Bulan Lebih Banjir Menggenangi Desa Jawa Laut Martapura, Masyarakat Harapkan Bantuan Bahan Pokok

Desa Wisata Kubu, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat