in ,

Penyidik Tetapkan NJ Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS

Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tersangka tersebut adalah Sdr. Nurhadi Jamaluddin yang ditetapkan pada Kamis (4/2/2025).

Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurhadi Jamaluddin dilakukan setelah tim penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara ini.

“Dengan penetapan ini, Sdr. Nurhadi Jamaluddin menjadi tersangka kedua, setelah sebelumnya penyidik menetapkan Sdr. Idaman Ginting Suka sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” ujar Toni Yuswanto dalam konferensi pers.

Toni menambahkan bahwa dalam proses selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Nurhadi Jamaluddin dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka mengancam pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

~ Advertisements ~

Kasus ini berawal dari kerjasama jual beli batu bara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019. Total dana yang tercatat dalam kerjasama tersebut mencapai Rp 25.884.551.338. Namun, transaksi ini dilakukan tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, seperti tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah (KPM). Selain itu, kerjasama ini tidak dilengkapi dengan proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, serta manajemen risiko pihak ketiga.

Akibat kelalaian tersebut, kerjasama jual beli batu bara ini gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik Tipidsus Kejati Kaltim masih terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Hampir 50 Persen Total Kuota Lunasi Bipih , Diingatkan Segera Selesaikan Pembayaran

Saidi Mansyur: Penanganan Banjir Optimal dan Terstruktur