in ,

Peraturan Pemerintah Tentang Hak Cipta Lagu Menuai Polemik

~ Advertisements ~

Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Diterbitkannya peraturan tersebut, mendapat respon dari berbagai kalangan, tak terkecuali pengelola radio.

Tinggalkan Balasan

Bepang Kalimantan Selatan Manis Dan Renyah

Inovasi Perangkat Wearable untuk Pantau Kesehatan