~ Advertisements ~
Reklamasi pertambangan batu bara dilakukan di area pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Antang Gunung Meratus.
Reklamasi dengan penanaman ribuan pohon ini, dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, TNI, Polri, dan PT Antang Gunung Meratus, di 10 hektar lahan pertambangan.