Rakoor pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar, Dilaksanakan di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kamis (22/6/2023) pagi. Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar
in , ,

Perbup TSP Dirumuskan

Rapat Koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar, yang merupakan tindak lanjut dari Pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Banjar Periode 2022-2023 Nomor 188.45/183/KUM/2022, dengan agenda memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar, yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah serta Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Hj. Siti Hamidah, Dilaksanakan di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kamis (22/6/2023) pagi.

Dalam pertemuan ini  didiskusikan terkait perumusan Perbub Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar, Penyusunan Tim Koordinasi dan Fasilitasi pelaksanaan Tanggung Jawab  Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar, dan  bagaimana mekanisme pelaksanaan pemanfaatan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar.

Rapat Koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar, Dilaksanakan di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kamis (22/6/2023) pagi. Foto Bappedalitbang Kabupaten Banjar

Tim Sekretariat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar telah membuat rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar, sehingga ke depannya dapat memberikan arah kebijakan dan pedoman kepada Pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pelaku kepentingan dalam penyelenggaraan program-program TSP, termasuk penyelenggaraan “CSR award”.

Terkait Pengayaan Rancangan Peraturan Bupati Banjar, telah ada perda nomor 16 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang didalamnya diamanatkan untuk membentuk peraturan-peraturannya, yaitu  Peraturan Bupati, diantaranya mekanisme kerja tim, forum komunikasi TSP , kewajiban2 yang dilaksanakan oleh perusahaan, teknis Penghargaan yang perlu ditetapkan di perbup kemudian di dalam perbup tata cara secara teknis perlu diuraikan lebih lanjut untuk kejelasan rumusan misalnya tata cara untuk penghargaan maka sebaiknya diuraikan tata cara penilaian seperti apa, penominasian seperti apa, kriteria perusahaan yang menerima penghargaan, mekanisme kerja tim pun lebih baik diuraikan rumusan secara teknis pada perbup.

Dengan adanya pertemuan Tim Koordinasi dan Fasilitasi TSP Kabupaten Banjar ini, diharapkan perumusan Perbub Penyelengggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Banjar dapat difinalkan secepatnya, sehingga dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemafaatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  di Kabupaten Banjar.

Tinggalkan Balasan

Kelurahan Selat Hulu Salurkan Bantuan Hasil Sumbangan Masyarakat

Hadapi Karhutla, BPBD Banjar Tambah Personel dan Kelengkapan