Polda Kalsel berhasil menyita 3.623 liter minyak goreng oplosan bermerek Minyak Kita yang ditemukan dari 4 distributor di Banjarmasin.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun.