Polsek Liang Anggang amankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru.
~ Advertisements ~
Atas tindak kejahatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
~ Advertisements ~