Barang ilegal berupa produk tekstil kain gulungan dengan nilai mencapai Rp90 miliar, berhasil ditindak Kementerian Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Pengawasan itu dilaksanakan di dua lokasi di Jakarta dalam satu bulan terakhir, sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari dampak produk impor ilegal.
Produk tekstil ilegal tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pengawasan ketat itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal yang tidak memenuhi standar.
“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam melindungi industri Indonesia,” ujar Budi Santoso saat memberikan paparan terkait hasil pengawasan Satgas di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip dari infopublik.id, Jumat (8/10/2024).
Pengawasan pertama berlangsung di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024, di mana ditemukan 30.000 rol tekstil dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Pengawasan kedua dilakukan di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan hasil temuan 60.000 rol tekstil senilai Rp60 miliar. Dugaan pelanggaran termasuk ketiadaan dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Masuknya barang tanpa memenuhi ketentuan seperti ini merupakan ancaman serius bagi pertumbuhan industri tekstil dalam negeri,” tambah Mendag Budi.
Budi Santoso juga menekankan bahwa praktik penyelundupan itu sangat merugikan industri tekstil di Indonesia, dan menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku impor ilegal sesuai arahan Presiden RI untuk menekan penyelundupan barang ilegal.
“Inilah salah satu penyebab industri tekstil kita kesulitan berkembang. Kami akan terus melakukan pemberantasan penyelundupan sesuai arahan Presiden,” tegas Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin menyampaikan masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan besar yang berdampak luas terhadap perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional.
Pemerintah terus melakukan langkah strategis melalui koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan impor ilegal ini.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Setiap instansi dalam Satgas akan menjalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing,” ujar Rusmin.
Dalam kegiatan ekspose ini, hadir pula perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN), sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas barang impor ilegal di Indonesia.