Tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Foto: Dok. Humas Polri
in

Prosedur Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online

~ Advertisements ~

Perpanjangan secara online bisa dilakukan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi itu, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dilansir dari keterangan resmi Humas Polri, Jumat (2/8/2024), pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Adapun untuk prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen, seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online itu juga memerlukan pembayaran biaya administrasi untuk SIM A Rp80.000, dan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi itu, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM, tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Tinggalkan Balasan

KPU Sulteng Gelar Pendidikan Pemilih, Sasar Komunitas dan Pemuka Agama

Gregoria Mariska Tunjung Menjadi Harapan Terakhir Indonesia Raih Medali di Olimpiade 2024 Paris