Patroli rutin dilaksanakan Satuan Tugas Tambang Illegal (Satgas Peti) hasil kerjasama PT. AGM dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda).
Terbaru, Selasa (15/10), tim Satgas Peti perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel, melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.
Setelah sampai di lokasi yang dituju, drone langsung dikeluarkan, untuk memantau lewat udara.
Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal itu memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM.
“Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.
Kompol Rokhim S melanjutkan, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, dibeberkan perwira melati satu itu, aktivitas tambang Ilegal terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.
“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.
Sementara Advokat PT. AGM, Suhardi mengungkapkan pihaknya sering menindaklanjuti informasi masyarakat.
Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Suhardi, mereka (penambang illegal-red) di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM.
“Akses kita cegah dengan memasang portal besi di area kegiatan illegal pengangkutan batubara,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 yang berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
“Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatal illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Suhardi, SH.
Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).