Berkaca dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlakukan batasan umur untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, agar peristiwa yang banyak merenggut nyawa dan alami sakit tidak terjadi lagi, KPU juga berlakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh sebagai syarat pendaftar petugas KPPS.
Dikatakan Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana, pada Pemilu 2024 nanti terdapat perbedaan syarat pendaftar KPPS dibandikan Pemilu 2019.
“Dulu tidak ada batasan usia sekarang punya batasan usia, jadi minimal usianya 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ujar Rozy, pada Rabu (20/12/2023).
Adapun terkait honor yang akan diterima oleh petugas KPPS, Rozy menyebut pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibanding periode Pemilu 2019 lalu.
Rozy merincikan, untuk besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1,2 juta untuk Kepala KPPS, dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Adapun untuk biaya perlindungan bagi petugas KPPS Pemilu 2024 di Banjarbaru, Rozy menyebut saat ini masih diproses oleh pihaknya, khususnya perihal sumber anggarannya.
“Masih kami urus soal sumber anggaran BPJS-nya. Masuk dari mana, apakah masuk Pemko atau KPU,” tukasnya.