Hari ini Sabtu (30/11/2024) tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Walikota dan Wakil Walikota, digelar di 5 Kecamatan di Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat ditemui di Kecamatan Landasan Ulin menyampaikan, tahapan pemilihan di Kota Banjarbaru saat ini masuk tahapan rekapitulasi untuk tingkat kecamatan.
“Hari ini serentak beberapa Kecamatan di Banjarbaru telah memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota,”ujarnya.
Adapun terkait mekanisme, Dahtiar menyebutkan penghitungan didasarkan kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai regulator.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU RI adalah regulator dan kami sebagai pelaksana di tingkat bawahnya, artinya apapun regulasi yang dikeluarkan maka itulah yang akan kami terapkan. Termasuk mekanisme penghitungan dan penentuan pemenang kita sudah sangat jelas di atur dalam Keputusan 1774 Tahun 2024, dimana di Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong namun Pemilihan dengan satu pasangan calon akibat salah satu pasangan calon lainnya didiskualifikasi atau dibatalkan karena melakukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya
Warga Kota Banjarbaru diimbau untuk memahami dan menjaga situasi pasca Pemilihan Kota Banjarbaru.
“Mari kita hormati mekanisme yang ada, pahami bahwa ada pelanggaran Pemilihan dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab apalagi dari orang orang yang diluar penyelenggara pemilu,” tutupnya.