Kenaikan Pajak Opsen 66% berbeda dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, dimana hasil PKB dibagi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota.
Hasil Pajak Opsen 66% akan langsung menjadi milik Pemkab / Pemkot, dimana hal tersebut telah diatur UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.