Jalan lintas Banjarbaru-Batulicin. Foto: DyvMC Kalsel/tgh/arh/eyv
in

Terjadi Insiden di Jalan Lintas Banjarbaru-Batulicin, PUPR Kalsel Imbau Hati-Hati dan Bijak Berkendara

~ Advertisements ~

Belum lengkapnya fasilitas penunjang jalan seperti rambu-rambu, pagar pengaman dan bahu beton.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan jalan lintas Banjarbaru – Batulicin agar lebih berhati-hati dan bijak dalam berkendara.

Hal tersebut lantaran belum lengkapnya fasilitas penunjang jalan seperti rambu-rambu, pagar pengaman dan bahu beton.

Setelah diresmikan pada 24 Agustus 2024 lalu oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, jalan lintas yang menghubungkan Kota Banjarbaru dan Batulicin yang diberi nama Jalan Gubernur Sahbirin Noor, menjadi alternatif bagi para pengguna jalan menuju Batulicin atau sebaliknya.

Usai diresmikan dan terbuka untuk umum, jalan tersebut mulai dilintasi banyak pengguna, baik disiang hari maupun malam hari, hingga terjadi insiden dijalan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel, Azan Syaiful Muaz mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijaksana dalam berkendara serta menggunakan jalan.

”Untuk itu kita mengimbau bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dan menggunakannya dengan bijaksana,” kata Azan, Rabu (4/9/2024).

Ia menuturkan jalan Banjarbaru – Batulicin sementara masih belum ideal untuk dilintasi, dikarenakan banyak fasilitas jalan yang belum lengkap seperti, rambu, pagar pengaman, marka jalan serta bahu beton.

”Fasilitas jalan masih belum lengkap seperti rambu-rambu, bahu beton dan pagar pengaman belum selesai dan masih akan dilaksanakan kedepan,” ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa meski jalan alternatif tersebut memiliki rute lurus, akan tetapi masih memasuki kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi, sehingga untuk memasuki kawasan hutan berlaku adab masuk hutan.

”Untuk itu kita mohon untuk berhati-hati, sebagai kita pembanding saja jalan tol dengan rambu dan pengaman yang sudah lengkap itu saja kita dianjurkan untuk kecepatan sekitar hanya 80 hingga 100 km perjam, sementara ini adalah jalan lintas pegunungan, kita harapkan kendaraan tidak memacu kecepatan melebihi batas tersebut. Jadi mohon berhati-hati dan menggunakan jalan dengan bijak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Angin Kencang di Kabupaten Bogor, Dua Orang Meninggal Dunia

45 Anggota DPRD Banjar Periode 2024-2029 Terpilih Dilantik