Polsek Liang Anggang berhasil menggagalkan penggelapan satu unit sepeda motor, dimana pelaku berhasil ditangkap setelah kabur ke Kumai, Kotawaringin Barat.
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.