Tim Pemenangan Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Said Idrus sampaikan, laporan yang dilayangkan penantangnya pada Pilkada 2024 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad ke Bawaslu Kalimantan Selatan sudah pernah ditolak Bawaslu Kabupaten Banjar.
Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretraris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi, Muhammad Syahrin, Senin (04/11/2024).
“Menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” katanya.
Selain itu, menurut syahrin konten laporan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang-undang Pilkada, karena pasal 71 undang-undang Pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1, tidak sesuai dengan unsur pasal 71 dalam undang-undang Pilkada.
Juga, lanjut Syahrin, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporan dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, dimana hal tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
“Kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan, dan secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tutupnya.