in , ,

Tindak Tegas Penyalahgunaan Zat Adiktif, Raperda No 15 Tahun 2014 Terus Disempurnakan

~ Advertisements ~

Dalam upaya menindak tegas penyalahgunaan minuman beralkohol, obat obatan dan zat adiktif lainnya, Raperda No 15 tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat- obatan, dan zat adiktif lainnya, terus dilakukan penyempurnaan.

Baru baru ini, setelah dilakukan pembahasan, ada satu minuman yang dimuat dalam raperda ini yakni minuman tuak.

Tinggalkan Balasan

Peningkatan Produksi Jarum Suntik di tengah Pandemi

Incar Kursi Ketua Ditingkat Provinsi, Mantan Ketum BPC Hipmi Banjar Raih Rekomendasi