in ,

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perihal ini telah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 Juli 2024. UU Nomor 32 Tahun 2024 merevisi beberapa Pasal dalam rangka memperkuat implementasi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemerintah meyakini bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan menjadi legacy instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam, yang dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Dalam proses pembahasan bersama dengan DPR RI, tim Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh KLHK selaku koordinator, bersama-sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri RI, dan juga telah terlibat aktif bersama-sama bertukar gagasan bersama semua stakeholders: akademisi, praktisi, aktivis, media dan semua pihak yang terlibat dalam proses lahirnya UU ini.

 

Sumber Video : Youtube Kementerian Kehutanan RI

Tinggalkan Balasan

Polsek Liang Anggang Amankan Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

Sambut Bulan Ramadan, Pawadahan Nanang Galuh Kabupaten Balangan Berbagi Kudapan Khas Balangan