Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dilakukan sebagai upaya proteksi tambahan bagi anak anak Indonesia, mengingat sebagian besar wilayah di Indonesia juga berisiko tinggi terhadap penularan polio.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Posyandu Rajawali 3, Kampung Nendali, Kabupaten Jayapura, untuk menyaksikan pemberian imunisasi polio dalam PIN Polio tahap 2 di Papua pada Selasa (23/7/2024).
“Ini merupakan upaya kita untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh anak anak di Indonesia, tanpa memandang status vaksinasi sebelumnya,” kata Menkes Budi, dikutip dari infopublik.id, Rabu (24/7/2024).
Imunisasi Polio Tambahan, lanjut Menkes, diperlukan untuk mencegah anak menjadi cacat (lumpuh layu) seumur hidup akibat dari virus polio. Adapun pelaksanaan PIN Polio dilakukan sebagai upaya proteksi tambahan bagi anak-anak Indonesia.
Mengingat, kata Menkes Budi, sebagian besar wilayah di Indonesia juga berisiko tinggi terhadap penularan polio.
“Ini merupakan upaya kita untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh anak-anak di Indonesia, tanpa memandang status vaksinasi sebelumnya,” kata Menkes Budi.
Ia pun mengingatkan kembali pentingnya imunisasi polio bagi anak, dan berharap para orang tua dapat membawa anaknya untuk imunisasi polio.
Kunjungan Presiden dan Ibu Negara, juga dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat mendukung kegiatan PIN Polio.
Dukungan itu sebagai upaya penting dalam memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penyakit polio.
“Ya, kita harus mewaspadai bahwa sekarang ini di seluruh dunia outbreak polio itu terjadi lagi. TB (tuberkulosis) juga naik sehingga kita ingin mendahului untuk daerah-daerah yang vaksin polionya masih rendah,” kata Presiden Jokowi.
PIN Polio dilaksanakan dalam dua tahap, dimana PIN Polio tahap 1 yang dimulai pada 27 Mei 2024 hanya dilakukan di enam provinsi di Papua, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Sedangkan PIN tahap 2, menyasar 27 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (kecuali Kabupaten Sleman) dan Bali.
Kemudian, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Imunisasi polio rutin yang diberikan secara lengkap meliputi imunisasi polio tetes (bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) pada usia 1, 2, 3, dan 4 bulan, serta imunisasi polio suntik (Inactivated Poliovirus Vaccine/IPV) yang diberikan pada anak usia 4 dan 9 bulan dapat melindungi seorang anak dari bahaya penyakit polio.
Vaksin yang digunakan saat PIN ini adalah vaksin polio tetes yang dapat memberikan perlindungan terhadap virus polio tipe 2.