Kesadaran umat untuk berinfak, bersedekah, dan berzakat, di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terus didorong Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Seperti diketahui, fungsi, peran, dan tanggung jawab BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
~ Advertisements ~
